Tugas Dan Fungsi Pokok.

  • Direktur

        Direktur mempunyai tugas sebagai berikut:

    • Direktur mempunyai tugas pokok untuk memimpin pelaksanaan tugas pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Maba sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Direktur mempunyai tugas sebagai berikut:
    • memimpin dan mengurus rumah sakit sesuai dengan tujuan rumah sakit yang telah ditetapkan;
    • menetapkan kebijakan operasional Rumah Sakit;
    • mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Rumah Sakit;
    • mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan;
    • mengevaluasi, mengendalikan dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
    • memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
    • melaksanakan sistem pengendalian intern;
    • menilai hasil kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh atasan; dan
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
    • Sebagai penanggung    jawab umum operasional dan keuangan rumah sakit yang dibantu oleh subbagia keuangan dan pelaporan.
    • Evaluasi/penilaian kinerja Direktur dilakukan oleh Bupati paling sedikit satu kali dalam setahun.
    • Direktur rumah sakit yang merupakan Aparatur Sipil Negara menjadi pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
  • Seksi Pelayanan Medik Dan Penunjang Medik

         Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Penunjang Medik mempunyai tugas sebagai berikut :

    • Menyusun rencana dan program kerja seksi;
    • Mengkoordinasikan rencana dan program kerja seksi;
    • Memberi petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
    • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
    • Melaksanakan penerapan mekanisme pengaturan dan pengelolaan kegiatan pelayanan medik;
    • Menyusun rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan medis dan kebutuhan lainnya;
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan medis di instalasi terkait;
    • Mengkoordinasikan penyusunan dan mengawasi pelaksanaan Medical Staf By Laws;
    • Mengkoordinasikan instalasi terkait lainnya untuk memberikan informasi/ penjelasan dan meminta persetujuan (informed consent) atas tindakan medis yang dilaksanakan;
    • Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahannya;
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
    • Menyusun dan menyiapkan standar prosedur operasional (SPO) tentang standartenaga, standar sarana sebagai pedoman dan bimbingan pelaksanaan program;
    • Mengkoordinasikan instalasi rawat jalan, rawat inap, IGD, bedah serta instalasi terkait lainnya untuk melaksanakan pengembangan dan pengendalian mutu pelayanan medis;
    • Memantau, membimbing dan menilai pelaksanaan standar pelayanan medik;
    • Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan pedoman pelaksanaan penerapan pengendalian mutu pelayanan medik;
    • Merencanakan program pendidikan dan pengembangan profesi;
    • Melaksanakan uji kompetensi dan mengorientasikan tenaga baru maupun pindahan;
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
    • Mengkoordinasikan kegiatan dan pemeliharaan peralatan kesehatan, diagnostik (laboratorium dan radiologi), farmasi, gizi, sterilisasi;
    • Mengevaluasi kegiatan hasil kerja dan laporan untuk bahan perencanaan berikutnya;
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan
    • Menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional (SPO) tentang pemeliharaan dan sterilisasi alat kesehatan;
    • Menyusun program pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana alat kesehatan;
    • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan penggunaan serta pemeliharaan dan sterilisasi alat kesehatan;
    • Merencanakan kebutuhan pemeliharaan dan sterilitas peralatan kesehatan;
    • Melaksanakan pengelolaan kegiatan pemeliharaan dan sterilitas seluruh peralatan kesehatan yang dimiliki oleh rumah sakit;
    • Melaksanakan pemeliharaan sterilisasi ruang OK Rumah Sakit;
    • Menyusun dan menyiapkan standar prosedur operasional (SPO) tentang penunjang diagnostik (Laboratorium dan Radiologi), farmasi dan gizi; . menyusun program pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan diagnostik, instalasi farmasi dan unit gizi;

 

  • Seksi Keperawatan

    • Menyusun rencana dan program kerja seksi;
    • Mengkoordinasikan rencana dan program kerja seksi;
    • Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
    • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
    • mengkoordinasikan pengaturan kegiatan pelayanan perawatan di seluruh instalasi terkait;
    • Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan dan evaluasi dan asuhan pelayanan keperawatan di instalasi rumah sakit;
    • Mengadakan pemantauan pengawasan evaluasi dan mutu pelayanan asuhan keperawatan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan;
    • Menyusun rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan keperawatan dan bahan kebutuhan lainnya;
    • Menyiapkan, mengatur dan melakukan pengawasan serta evaluasi kebutuhan peralatan/logistik pelayanan dan asuhan keperawatan;
    • Melaksanakan penerapan mekanisme pengaturan dan pengelolaan kegiatan pelayanan keperawatan;
    • Menyusun dan menerapkan pelaksanaan standar prosedur operasional (SPO) tentang pelayanan keperawatan dan ijin kerja tenaga perawat;
    • Mengevaluasi kegiatan hasil kerja dan laporan untuk bahan perencanaan berikutnya;
    • Melaksanakan sistem pengendalian intern;
    • Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
  • Subbagian Perencanaan Dan Pengembangan

         Kepala Subbagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
  • Mengkoordinasikan recana dan program kerja subbagian;
  • Menyusun Rencana Strategis Rumah Sakit (RENSTRA), menyusun rencana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rencana program dan kegiatan;
  • Menyusun rencana pengadaan peralatan dan fasilitas pelayanan rumah sakit;
  • Pengolahan data dan menyusun laporan tahunan, profil rumah sakit serta pertanggungjawaban kinerja rumah sakit/Laporan Kinerja Rumah Sakit (LAKIP);
  • Melakukan koordinasi untuk pengembangan mutu rumah sakit antara lain, akreditasi, SIMRS,dan yang lainnya;
  • Melakukan      promosi,          pemasaran       sosial   pelayanan,       penanganan     pengaduan/
  • complain, publikasi rumah sakit dan kegiatan kehumasan;
  • Membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan;
  • Mengevaluasi kegiatan hasil kerja dan laporan untuk bahan perencanaan berikutnya;
  • Mengkoordinasikan instalasi terkait lainnya untuk pelaksanaan rekam medik;
  • Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja bawahan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
  • Menyusun dan menyiapkan standar prosedur operasional (SPO) tentang perencanaan dan pengembangan Rumah Sakit antara lain, penelitian, SIM rumah sakit dan jenis pelayanan rumah sakit;
  • Menyusun penetapan kinerja rumah sakit;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

  • Subbagian Umum Dan Kepegawaian

        Kepala Subbagian Umum dan Kepegawian mempunyai tugas yaitu sebagai berikut :

  • Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
  • Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
  • Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
  • Menyusun standar prosedur operasional (SPO) dan rencana kebutuhan rumah tangga dan barang serta peralatan non medis;
  • Memelihara kenyamanan, keamanan, ketertiban, kebersihan kantor, sanitasi rumah sakit;
  • Menyelenggarakan urusan tata usaha/surat menyurat, kearsipan dan keprotokolan, rumah tangga dan perlengkapannya;
  • Melaksanakan pengendalian naskah dinas yang masuk dan keluar rumah sakit;
  • Melakukan pengendalian dan pengawasan konsumsi;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta melaksanakan penyelenggaraan kerjasama dan MOU dengan pihak pemerintah, swasta atau lembaga lainnya;
  • Mengkoordinasikan instalasi sarana dan prasarana khususnya mengenai pengadaan dan pemeliharaan alat-alat non medis;
  • Menyusun standar prosedur operasional (SPO) tentang administrasi kepegawaian dan rencana program kerja Subbagian;
  • Membuat buku penjagaan pegawai; mengadakan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka perencanaan diklat pegawai;
  • Mengkoordinasikan dengan instansi terkait untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan diklat pegawai;
  • Membuat konsep usul pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat termasuk kenaikan pangkat melalui angka kredit jabatan fungsional, gaji berkala, cuti, penghargaan,kartu pegawai, jaminan kesehatan dan usul lainnya;
  • Melakukan analisis jabatan pegawai;
  • Membuat rekapitulasi absensi pegawai;
  • Membuat, menghimpun dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
  • Menyiapkan blanko-blanko kepegawaian;
  • Menyiapkan rekapitulasi prosedur kepegawaian secara periodik;
  • Menata dan menyimpan berkas kepegawaian;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh direktur dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas  kepada direktur.

     

  • Bagian Keuangan Dan Pelaporan

       Kepala Bagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas :

    • Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
    • Mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bagian;
    • Membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan;
    • Menyusun rencana anggaran biaya langsung dan tak langsung;
    • Menyusun remunerasi/jasa pelayanan dan unit cost;
    • Menyelenggarakan tata usaha keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman yang telah ditetapkan;
    • Melaksanakan tugas penyusunan anggaran belanja rumah sakit baik anggaran langsung maupun anggaran tidak langsung; mengatur mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;
    • Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
    • Mengeluarkan uang yang bersumber dari anggaran langsung dan tidak langsung sesuai dengan anggaran, otorisasi, verifikasi, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan;
    • Membayar tagihan-tagihan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Membayar gaji dan insentif pegawai dilingkungan rumah sakit;
    • Melaksanakan sistim pengendalian intern dan membuat laporan keuangan yang dibutuhkan pihak  internal maupun eksternal;
    • Membantu pencatatan dan pelaporan keuangan serta meverifikasi seluruh pengeluaran rumah sakit;
    • Membuat jurnal umum, buku kas pengeluaran;
    • Membuat laporan neraca, aktivitas aliran kas dan realisasi anggaran serta catatan atas laporan keuangan;
    • Melakukan verifikasi terhadap pengeluaran cek/transfer dari kasir pengeluaran dengan rekening bank;
    • Memverifikasi bukti pengeluaran berupa lembar order, lembar pengeluaran kas,legality form dan nota/kwitansi;
    • Melakukan pemeriksaan terhadap anggaran langsung dan tak langsung;
    • Mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menganalisa data-data keuangan sehingga menjadi informasi yang akurat;
    • Menyampaikan   laporan   pertanggungjawaban     mengenai seluruh pengeluaran keuangan Rumah Sakit yang dituangkan dalam administrasi akuntansi;
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan

       

  • Komite Medis

       Komite Medis mempunyai tugas sebagai berikut :

    • Membantu Direktur Rumah Sakit Menyusun Standar Pelayanan medis dan memantau pelaksanaannya.
    • Melaksanakan pembinaan etika profesi dan mutu dan profesi
    • Membantu Direktur Rumah Sakit Menyusun medical staff bylaws dan membantu pelaksanaanya
    • Membantu Diretur Rumah Sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etika-legal.
    • Melakukan koordinasi dengan Direktur dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas kelompok staf medis.
    • Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam Seksi medis.
    • . Melakukan monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis antara lain melalui monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat, farmasi dan terapi, ketepatan, kelengkapan dan keakuratan rekam medis, review, mortalitas dan morbiditas, audit medis melalui pembentukan sub komite – sub komite.
    • Memberikan laporan kegiatan kepada Direktur rumah sakit.

       

  • Komite Keperawatan

     Komite Keperawatn mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut :

    • Membantu Direktur rumah sakit menyusun standar pelayanan Keperawatan dan memantau pelaksanaannya.
    • Melaksanakan pembinaan etika profesi, isiplin profesi dan mutu profesi
    • Mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf keperawatan
    • Membantu Direktur rumah sakit menyusun Keperawatan staf bylaws dan membantu pelaksanaannya
    • Membantu Direktur rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etika Keperawatan
    • Melakukan koordinasi dengan Direktur dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas kelompok staf Kepeawatan.
    • Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang Keperawatan.
    • Melakukan monitoring dan evaluasi mutu pelayanan Keperawatan
    • Memberikan laporan kegiatan Staf Keperawatan kepada Direktur rumah sakit.

       

  • Satuan Pengawasan Internal

 Satuan Pengawasan internal mempunyai tugas yaitu melakukan pengawasan internal keuangan dan Operasional Rumah Sakit, mulai pengendalian, Pengelolaan dan pelaksanaan pada rumah sakit serta memberikan saran-saran  perbaikan.

Kontak Kami

Jl. Lintas Halmahera

rsudmaba65@gmail.com

081241164039

Senin - Jumat (08.00-16.00 WIT)

© 2023. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Halmahera Timur