Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap pelayanan RSUD Maba dalam katagori Baik

 Salah satu upaya yang dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan.  Survei Kepuasan Masyarakat  di RSUD Maba menggunakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Keputusan ini memuat tentang pedoman dan Indikator Penilaian dalam hal ini ada 9 pertanyaan terkait Unsur dan pendapat Responden terkait Layanan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survey IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja Dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik.

Adapun Form Survei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan yang diterima khususnya oleh Masyarakat Kabupaten Halmahera Timur saat ini di lakukan dilingkungan RSUD Maba khususnya Instalasi Rawat jalan (Poliklinik).


Isi form Survei tersebut memuat tentang profil Responden serta Pendapat Responden tentang Pelayanan diantaranya adalah: Pendapat tentang kesesuaian persyaratan dan jenis layanan, kemudahan prosedur pelayanan, tentang kecepatan waktu pemberian layanan, kewajaran tarif/ biaya layanan, kesesuaian layanan dengan yang tercantum dalam standar pelayanan, tentang kompetensi petugas, perilaku petugas, kualitas sarana dan prasarana dan penanganan pengaduan serta saran dan masukan dari Masyarakat pengguna layanan.

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat  di Rumah Sakit Umum Daerah Maba tahun 2023 adalah 85,92 ( Katagori baik).

Pengukuran kepuasan masyarakat dimaksudkan sebagai acuan untuk mengetahui tingkat kinerja terhadap layanan yang diberikan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai layanan yang telah diterima. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mempercepat upaya pencapaian sasaran terhadap kinerja petugas dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

RSUD Haltimkab
267

Kontak Kami

Jl. Lintas Halmahera

rsudmaba65@gmail.com

081241164039

Senin - Jumat (08.00-16.00 WIT)

© 2023. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Halmahera Timur